Oplus_132130

ROKAN HULU – RIAU Adeswara.Com – Kasus dugaan penahanan yang tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP) di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam kini memasuki tahap selanjutnya. Warga Kota Intan bernama Rudi yang sebelumnya ditangkap dan diperiksa dengan cara yang diragukan keabsahannya, kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan sedang memasuki proses persidangan.

Kejadian bermula pada tanggal 11 April 2026, ketika Rudi sedang melintas dan beraktivitas di jalan akses kawasan perkebunan PT Ekadura Indonesia (EDI). Ia ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan dengan tuduhan mengambil berondolan sawit milik perusahaan. Ironisnya, saat penangkapan, Rudi diduga dipukul oleh sejumlah satpam PT Ekadura Indonesia sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian di Polsek Kunto Darussalam.

Setelah diserahkan ke kepolisian, kejanggalan semakin terlihat. Sejak awal penangkapan, Rudi maupun keluarganya tidak diberikan surat perintah apapun. Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada keluarga seminggu setelah peristiwa penangkapan terjadi. Hal ini jelas menyimpang dari prosedur hukum yang mewajibkan pemberitahuan resmi segera saat penangkapan dilakukan.

Selain itu, pihak kepolisian diduga melakukan pemeriksaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pukul 02.00 dini hari. Dalam kondisi fisik yang sudah terluka dan mental yang tertekan akibat perlakuan satpam, Rudi mengaku tidak berani menyampaikan keterangan yang sebenarnya karena rasa takut yang mendalam. Padahal fakta di lapangan, berondolan yang dikumpulkan Rudi adalah milik iparnya yang lahannya berada di kawasan berbatasan perusahaan, yang kebetulan akses jalannya harus melintasi jalan milik PT Ekadura Indonesia.

Kini berkas perkara Rudi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan siap menjalani proses sidang di pengadilan. Pihak keluarga sangat berharap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat mengetahui dan menelaah seluruh fakta serta kejanggalan yang terjadi sejak awal penangkapan hingga proses pemeriksaan. Keluarga memohon agar proses persidangan berjalan objektif, adil, dan mengutamakan kebenaran serta hak-hak Rudi sebagai warga negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Kunto Darussalam maupun manajemen PT Ekadura Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jrs edt